PENGERTIAN BUNGA BANK
Pengertian
Suku Bunga adalah harga dari penggunaan uang atau bias juga dipandang sebagai
sewa atas penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu. Atau harga dari meminjam
uang untuk menggunakan daya belinya dan biasanya dinyatakan dalam persen (%). Menurut
Kasmir (2002), Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan
oleh bank yang berdasarkan prinsip Konvensional kepada nasabah yang membeli
atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus
dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh
nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI BUNGA BANK
Kebutuhan
dana, Persaingan, Kebijaksanaan pemerintah, Target laba yang diinginkan, Jangka
waktu, Kualitas jaminan, Reputasi perusahaan, Produk yang kompetitif, Hubungan
baik, Jaminan pihak ketiga.
JENIS – JENIS BUNGA
BANK
BUNGA SIMPANAN
Bunga
yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya sebagai rangsangan atau balas
jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. ex. tabungan, jasa giro, dan
bunga deposito.
BUNGA PINJAMAN
Bunga
yang diberikan bank kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah
peminjam kepada bank. Ex. Flate Rate,
Sliding Rate, Floating Rate, dan Bunga Auitas.
JENIS BUNGA PINJAMAN
DI BANK
Flate
Rate merupakan perhitungan suku bunga yang tetap pada setiap periodenya, Sliding
Rate adalah bunga yang perhitunganya dilakukan dengan mengalikan persentase
suku bunga per periode dengan sisa pinjaman, Floating Rate merupakan suku bunga
yang perhitungannya dilakukan dengan tingkat suku bunga pada bulan
bersangkutan, Bunga auitas merupakan modifikasi dari perhitungan bunga sliding
rate, Hubungan Bunga Bank dan Riba, Karena bunga yang dibayarkan oleh nasabah
peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan.
Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank berupa pinjam meminjam
berupa uang tunai. Didalam Islam yang namanya konsep pinjam meminjam dikenal
dengan namanya Qardh (Qardhul Hasan) merupakan pinjaman kebajikan. Dimana Allah SWT, berfirman :“Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan
kepada- Nya-lah kamu dikembalikan.”(Q.
S Al-Baqarah : 245). Pinjaman qardh
tidak ada tambahan, jadi seberapa besar yang dipinjam maka dikembalikan sebesar
itu juga. Namun, berbeda apabila akad atau transaksi tersebut mengandung jual
beli, sewa maupun bagi hasil. Jadi, Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara
konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa
adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam hal ini merupakan riba yang
telah diharamkan oleh Allah SWT didalam Al-Qur’an. Hadist sebagai berikut : “Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” Q.S Al-Baqarah : 275 dan juga dalam Hadist Rasulullah
bersabda : “Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba,
orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian
beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R Muslim no. 2995 dalam kitab
AlMusaqqah).
HUKUM BUNGA BANK
Allah
swt berfirman; “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka Berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba),
maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” [QS
Al Baqarah (2): 275]. 10. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika
kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279]. “Rasulullah
saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua
orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim).
DAMPAK BUNGA BANK
BAGI JIWA MANUSIA
Hal
ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal
melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa
kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain
BAGI MASYARAKAT
Dalam
kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling
bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih
sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan
pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat.
BAGI RODA PERGERAKAN
EKONOMI
Dampak
sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian, Sistem ekonomi
ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah,
sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai
saat ini, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya
yang miskin makin miskin, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi,
produksi dan terciptanya pengangguran, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa
suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi, Sistem ekonomi ribawi
juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan
hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan,
apalagi bersama pokoknya.
CARA MENGHINDARI
BUNGA BANK
KENALI BAHAYANYA
Sudah
jelas jika di dalam Islam riba/bunga merupakan hal yang haram. Riba membuat
seseorang banyak dililit hutang akibat tingkat bunga yang tinggi. Keberadaan
riba membuat hidup kurang nyaman dan tidak tentram akibat banyaknya hutang yang
menumpuk dan harus di bayar.
CARA YANG HALAL
BERTRANSAKSI
Dalam
hal ini tentu anda diharuskan mengerti betul bagaimana transaksi jual beli yang
haram ataupun yang halal dalam Islam. Berikut merupakan jual beli yang diperbolehkan
dalam Islam yaitu: Jual beli dengan dasar sukarela, Berkompeten, Barang yang
dijual telah memiliki ijin, Barang halal.
LAKUKAN TRANSAKSI
YANG DIPERBOLEHKAN
Transaksi
mudharabah, Transaksi salam, Transaksi muajjal, Berhutang pada lembaga khusus, Saling
membantu, Menanamkan sifat qonaah pada diri sendiri.
PENULIS
Kiki
Nur Azzam K
Ema
Ladiana F
Krisna
Dwi S. W
Wahyu
Widia N
Bayu
Aji G. P
FPIK
Universitas Brawijaya Angkatan 2015
EDITOR
Gery
Purnomo Aji Sutrisno
FPIK
Universitas Brawijaya Angkatan 2015
Post a Comment for "Agama Islam Bunga Bank Dalam Pandangan Islam"