POKOK BAHASAN
Pengertian
korupsi menurut islam, Dalil larangan korupsi, Hukuman terhadap koruptor, Cara
pemberantasan korupsi menurut islam, Nilai – nilai pendidikan dalam hukuman
korupsi.
PENGERTIAN KORUPSI
korupsi
berasal dari bahasa latin: Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk,
bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Adapun
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau
penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan
pribadi maupun orang lain
BENTUK-BENTUK KORUPSI
Melanggar
amanat (salah satu ciri munafik), Mencuri (bila mencapai nishab / batas minimal
93,6 gram emas ) terkena sangsi potongan tangan, jika saat ini harga emas /
gram adalah Rp. 80.000. maka nishabnya adalah seharga Rp. 7.4.888,00, Perampokan
karena terdapat unsur perampasan haknya seseorang dengan menggunakan kekuasaan
/ kewenangan, terkena hukum potong tangan dan kaki sebatas pergelangan secara
bersilangan, Penggelapan., Penyuapan, Kecerobohan dalam Administrasi /
Menegemen, Pemerasan maupun Penipuan.
PADA DASARNYA KORUPSI
DIBAGI MENJADI 3 :
Korupsi
Dengan Mempergunakan Kekuasaan, Korupsi Tidak Dengan Kekuasaan, Hukum Korupsi
dalam Pandangan Islam.
KORUPSI DALAM TINJAUAN
FIQIH ISLAM
KORUPSI DAN
PENGERTIANNYA
Salah
satu masalah besar di Indonesia dalam hal poltik. Dari Bahasa Latin, corruption
atau corruptus Secara harfiah, korupsi berarti kebusukan, keburukan ,
kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian, Dalam KBBI
diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan
dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam Bahasa Arab dapat disebut
ghulul yang artinya khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri
sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.
KORUPSI DALAM ISLAM
HUKUMNYA HARAM !!!!
Bertentangan
dengan prinsip politik Islam dalam menunaikan amanat “ Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh
kamu apabila hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan secara adil “.
[anNisa : 58], Memakan harta manusia dengan cara bathil yang diharamkan
oleh Allah, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”.
[anNisa:29] Bertentangan dengan prinsip politik Islam dalam keharusan menepati
janji, “ Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila
kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan
sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya “.[an-Nahl:91], Berkhianat dan
mengingkari janji yang dilakukan dalam korupsi adalah hal yang membuat koruptor
menjadi kafir, Bertentangan dengan prinsip politk Islam dalam kemestian
peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat, Supaya harta itu tidak hanya
beredar di antara yang kaya diantara kamu “. [al Hasyar:7]
DAMPAK KORUPSI
Dampak
sosial, Sanksi kenegaraan, Menanggung malu, Sanksi akhirat, Allah tidak
menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul(korupsi), Menghalangi terkabulnya
doa.
PENULIS
Ulifatul
Safitri
Dewindra
Dwiyana
FPIK
Universitas Brawijaya Angkatan 2015
EDITOR
Gery
Puurnomo Aji Sutrisno
FPIK
Universitas Brawijaya Angkatan 2015
Post a Comment for "Agama Islam Korupsi Dalam Pandangan Islam"