Hakikat Pancasila

Pancasila - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

SILA PERTAMA PANCASILA : KE-TUHANAN YANG MAHA ESA.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segalayang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal,tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalamPerbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yangmaha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yangmaha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhanyang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidakdapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatukepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diujiatau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminankebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengankeyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalamhal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yanganti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yangmeniadakan Tuhan yang Maha Esa (ataisme). Sebagai sila pertamaPancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudankemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesiayang telah membentuk Negara republic Indonesia yang berdailat penuh, bersipat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
 a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
antara lain ”atas berkat rahmat
Allah
yang maha kuasa….”
  b. Pasal 29 UUD 1945:1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memelukagamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dankepercayaannya.

SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yangmempunyai potensi piker, rasa, karsa, dan cipta karena potensi inilahmanusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusiamenjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dantindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagisewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya.Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adabmengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi:

kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatanmanusia yang didasarka kepada potensi budi nurani manusia dalamhubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadapdiri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan

. Didalamsilan kedua kemuanusian yang adil yang beradab telah tersimpul cita-citakemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruhhakekat mahluk manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusiasebagai ciptaa-Nya. Hakekat pengertian diatas sesuai dengan PembukaanUUD 1945 alenia yang pertama dan pasal-pasal 27,28,29,30 UUD 1945.

SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA.
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragammenjadi satu kebulatan. Indonesia mengandung dua makna yaitu maknageograpis dan makna bangsa dalam arti politis. Jadi persatuan Indonesiaadalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yangmendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapaikehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan paktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum danmencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian duniayang abadi.

 Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II. Nasionalisme Indonesiamengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak terpecahbelah oleh sebab apapun.
 Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD1945 alenia ke empat dan pasal-pasal 1,32,35,dan 36UUD 1945

SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMATKEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN.
Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompokmanusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan
sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat. Hikmat
kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat denganselalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa kepentinganrakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab.Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untukmerumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyathingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat ataumupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedura) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan.

 Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankankekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannyadiambil dengan jalan musawarah dengan pikiran yang sehat serta penuhtanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepadarakyat yang diwakilinya. Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaanUUD alenia empat dan pasal-pasal 1,2,3,28 dan 37 UUD 1945.

SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidabg kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyatIndonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga NegaraIndonesia yang berada di luar negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiaporang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.

Sila Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yangmendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat sdil-makmur berdasarkan Pancasila.

Hakekat pengertian itu sesuai dengan pembukaan UUD 1945alinea kedua dan pasal-pasal 23, 27, 28, 29, 31 dan 34 UUD 1945.

EDITOR
Gery Purnomo Aji Sutrisno
FPIK Universitas Brawijaya Angkatan 2015

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan.2002.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma

Post a Comment for "Hakikat Pancasila"