*Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
*Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik,
yang selanjutnya disingkat CPOIB, adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses
produksi yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau
produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan Obat Ikan yang aman,
bermutu, dan berkhasiat.
*Ruang Lingkup Peraturan Menteri Ini
Meliputi:
a. penyediaan dan peredaran Obat Ikan;
b. layanan sertifikat dan surat
keterangan;
c. pelaporan; dan
d. pengawasan.
*Obat Ikan Berdasarkan Jenis Sediaan
Digolongkan Dalam Sediaan:
a. biologik;
-vaksin, sera (antisera), antigen, dan
bahan diagnostik biologik.
b. farmasetik;
-hormon, antibiotik, antibakteria,
kemoterapetika, antiparasit, antijamur, anthelmintik, dan anestetika.
c. premiks;
-imbuhan pakan (feed additive): tujuan
pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan antara
lain xantophyl, antioksidan, dan antijamur
-pelengkap pakan (feed supplement):
asam amino, vitamin, dan mineral.
d. probiotik.
-Bacillus subtillis, Lactobacillus,
Nitrosomonas, dan Nitrobacter.
e. obat alami.
ramuan bahan yang berupa bahan asal
tumbuhan, bahan asal hewan, bahan asal mineral, sediaan galenik, atau campuran
dari bahan-bahan tersebut tanpa penambahan zat kimia, berdaya kerja obat, dan
khasiatnya hanya berdasarkan data empiris, serta belum ada data klinis lengkap
*Obat Ikan Berdasarkan Klasifikasi
Bahaya:
a. obat keras; Obat Ikan yang apabila
penggunaannya
tidak sesuai dengan ketentuan dapat
menimbulkan bahaya bagi Ikan, lingkungan, dan/atau manusia
b. obat bebas terbatas; obat keras
untuk Ikan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis Ikan tertentu
dengan ketentuan disediakan dengan jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan, dan
cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.
c. obat bebas: Obat Ikan yang dapat
diperoleh dan dipakai secara bebas.
*Obat Ikan Berdasarkan Bentuk Sediaan
Digolongkan Menjadi:
a. serbuk;
b. cair; dan
c. padat.
*Obat Ikan yang mengandung zat
berkhasiat baru atau berkhasiat lama tetapi indikasinya baru dan mengandung
kombinasi baru dari zat aktif berkhasiat lama, dan/atau formulasi baru termasuk
zat tambahannya, diperlakukan sebagai obat keras.
*vaksin autogenus untuk pencegahan
penyakit Ikan tertentu dapat disediakan dengan menggunakan isolat lokal dan
hanya dapat digunakan di lokasi asal isolat.
*Penyediaan Obat untuk jenis sediaan
probiotik
-paling banyak mengandung 5 (lima)
spesies mikroba dengan kepadatan masingmasing
spesies paling sedikit 10^6 cfu/ml
atau 10^6 cfu/g;
*Penyediaan Obat Ikan yang zat
aktifnya atau salah satu zat aktifnya merupakan produk rekayasa
genetika/Genetically Modified Organism (GMO) dapat dilakukan setelah memperoleh
sertifikat keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati.
*Prinsip CPOIB paling sedikit
meliputi:
a. manajemen mutu;
b. personalia;
c. bangunan dan fasilitas;
d. peralatan;
e. sanitasi dan higienis;
f. produksi;
g. pengawasan mutu;
h. inspeksi diri (audit internal) dan
audit mutu;
i. penanganan keluhan terhadap produk,
penarikan
kembali produk, dan produk kembalian;
j. dokumentasi; dan
k. kualifikasi dan validasi.
*Tanda sesuai klasifikasi Obat Ikan
a. lingkaran merah dengan garis tepi
berwarna hitam dengan huruf K di tengah menyentuh garis tepi digunakan untuk
penandaan obat keras;
b. lingkaran biru dengan garis tepi
berwarna hitam digunakan untuk penandaan obat bebas terbatas; dan
c. lingkaran hijau dengan garis tepi
berwarna hitam digunakan untuk penandaan obat bebas.
*Layanan sertifikat dan surat
keterangan di bidang Obat Ikan terdiri dari:
a. Sertifikat CPOIB;
b. Sertifikat Pendaftaran Obat Ikan;
c. Surat Keterangan Pemasukan Bahan
Baku Obat
Ikan, Obat Ikan, dan/atau Sampel Obat
Ikan; dan
d. Surat Keterangan Pengeluaran Obat
Ikan.
*Obat Ikan yang memerlukan pengujian
lapangan yaitu:
a. Obat Ikan yang mengandung zat aktif
yang belum
pernah ada atau belum ada homolognya
di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Obat Ikan jenis sediaan biologik;
c. Obat Ikan yang indikasi dan
penggunaannya belum
dipublikasikan, serta belum dapat
dibuktikan
dengan referensi ilmiah; dan
d. Obat Ikan dari golongan obat keras.
*Pengujian lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat meliputi uji efikasi atau khasiat dan/atau uji keamanan
yaitu:
a. jenis sediaan biologik berupa
vaksin;
b. jenis sediaan farmasetik berupa
antibiotik dilengkapi
dengan uji waktu henti Obat Ikan
(withdrawl time);
dan
c. jenis sediaan probiotik.
*Sertifikat untuk pemasukan
-Sertifikat Analisa atau Certificate
of Analysis (CoA) dari laboratorium mutu;
- Surat Keterangan Asal atau
Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal untuk
Bahan Baku Obat Ikan; dan
-surat keterangan sudah
diperjualbelikan atau Certificate of Free Sale (CoFS) untuk Bahan Baku Obat
Ikan dan Obat Ikan.
*Pelaku Usaha yang memiliki Sertifikat
Pendaftaran Obat Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 6 (enam)
bulan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
telah diproduksi dan diedarkan, untuk pembuatan Obat Ikan di dalam negeri;
b. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
telah diedarkan, untuk pemasukan Obat Ikan dari luar negeri; dan
c. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.
*Pelaku Usaha yang memiliki Surat
Keterangan Pemasukan Obat Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 3
(tiga) bulan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
dimasukan dan yang diedarkan; dan
b. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
ditarik dari peredaran atau dimusnahkan.
*Pelaku Usaha yang memiliki Surat
Keterangan Pengeluaran Obat Ikan wajib membuat laporan secara tertulis setiap 3
(tiga) bulan kepada Direktur Jenderal meliputi:
a. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
telah dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. jumlah dan jenis Obat Ikan yang
ditarik dari peredaran dan/atau dimusnahkan.
*Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat dikenakan sanksi administrasi
berupa:
a. peringatan (1 bulan)
b. pencabutan Sertifikat Pendaftaran
Obat Ikan.
Penulis
Gery Purnomo Aji Sutrisno, S.Pi.
Post a Comment for "Rangkuman Permen KP No 1 Tahun 2019 (Obat Ikan)"