PERMEN RI NO 28 TH 2017
*Sediaan obat ikan
-premiks
-farmasetik
-biologik
-probiotik
-obat alami
*klasifikasi bahaya obat ikan
-obat keras
-obat bebas terbatas
-obat bebas
*usaha obat ikan
-penyediaan
-peredaran
*penyediaan obat ikan
-pembuatan dalam negeri
-pemasukan dari luar negeri
*waktu izin obat ikan 5 tahun
-syarat administratif, teknis
*Sertifikat obat ikan dikecualikan
-yang disediakan pemerintah/instansi/swasta kepentingan penelitian
-obat alami yang dikelola sederhana, tidak mengandung obat keras dan dipakai sendiri
*CPOIB paling sedikit meliputi
-manajemen mutu
-personalia
-bangunan dan fasilitas
-peralatan
-sanitasi dan higienis
-produksi
-pengawasan mutu
-inspeksi diri
-penanganan keluhan produk
-dokumentasi
-kualifikasi dan validasi
*prasarana pembudidaya ikan
-wadah budidaya
-saluran
-unit penyimpanan hasil produksi
*persyaratan wadah budidaya
-biosekuriti
-kesehatan ikan
-keamanan pangan
-ramah lingkungan
-kenyamanan ikan
*Cara pembenihan ikan yang baik
-teknis
-manajemen
-keamanan pangan
-lingkungan
✓pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan meliputi✓
-penyendali penyakit ikan
-pengendali obat ikan
-pengendali residu
-pengendali lingkungan budidaya
-rehabilitasi lingkungan budidaya
-unit pengelola keskanling
-penyelenggara kesejahteraan ikan (aquatic animal welfare)
*pengendalian penyakit:
-survailan (aktif dan pasif) dan monitoring
>perencanaan
>pelaksanaan
>evaluasi
>penetapan kondisi penyakit
>notifikasi penyakit ikan
-analisis resiko (penyakit ikan & sifat bahaya ikan)
>identifikasi bahaya
>penilaian resiko
>pengelola resiko
>komunikasi resiko
-penanganan penyakit ikan
>pencegahan (preventif)
>pengobatan (curative)
>pemusnahan (eradicative)
> pemulihan (rehabilitasi)
-tanggap darurat
>perencanaan
>pelaksanaan
>evaluasi
*pengendalian obat ikan
-pemantauan peredaran obat
>penyediaan dan peredaran
>sarana dan prasarana penyimpanan
>pengambilan dan pengujian
>evaluasi hasil pengujian
>tindak lanjut
*pengendalian residu (pembenihan dan pembesaran)
-monitoring residu
-investigasi
-tindakan perbaikan
*pengendalian dan rehabilitasi lingkungan budidaya
-pengendalian lingkungan budidaya
>pemantauan kualitas air
>pengendalian limbah budidaya
>penentuan jenis ikan
-Rehabilitasi lingkungan
>identifikasi penyebab pencemaran/kerusakan
>pemilihan metode rehabilitasi
>pelaksanaan rehabilitasi
*laboratorium keskanling menurut fungsinya
-lab pengujian
-lab acuan
*syarat dan standar lab keskanling
-sarana
-prasarana
-sdm
-metode pengujian
*prinsip kesejahteraan ikan
-bebas dari lapar dan malnutrisi
-bebas dari sakit dan penyakit
-bebas dari takut dan stres
-bebas dari luka
-bebas ekspresikan perilaku alami ikan
*pembinaan dan pemantauan
-pemanfaatan air dan lahan
-pemanfaatan dan pelestarian plasma Nutfah
-sarana dan prasarana
-pengendalian mutu
-pengelola keskanling
-usaha budidaya ikan
Penulis
Gery Purnomo Aji Sutrisno, S.Pi.
Post a Comment for "Rangkuman Permen RI no 28 tahun 2017 (Pembudidayaan Ikan)"