Rangkuman Permen RI no 28 tahun 2017 (Pembudidayaan Ikan)



PERMEN RI NO 28 TH 2017


*Sediaan obat ikan

-premiks

-farmasetik

-biologik

-probiotik

-obat alami


*klasifikasi bahaya obat ikan

-obat keras

-obat bebas terbatas

-obat bebas


*usaha obat ikan

-penyediaan

-peredaran


*penyediaan obat ikan

-pembuatan dalam negeri

-pemasukan dari luar negeri


*waktu izin obat ikan 5 tahun

-syarat administratif, teknis


*Sertifikat obat ikan dikecualikan

-yang disediakan pemerintah/instansi/swasta kepentingan penelitian

-obat alami yang dikelola sederhana, tidak mengandung obat keras dan dipakai sendiri


*CPOIB paling sedikit meliputi

-manajemen mutu

-personalia

-bangunan dan fasilitas

-peralatan

-sanitasi dan higienis

-produksi

-pengawasan mutu

-inspeksi diri

-penanganan keluhan produk

-dokumentasi

-kualifikasi dan validasi


*prasarana pembudidaya ikan

-wadah budidaya

-saluran

-unit penyimpanan hasil produksi


*persyaratan wadah budidaya

-biosekuriti

-kesehatan ikan

-keamanan pangan

-ramah lingkungan

-kenyamanan ikan


*Cara pembenihan ikan yang baik

-teknis 

-manajemen

-keamanan pangan

-lingkungan


✓pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan meliputi✓

-penyendali penyakit ikan

-pengendali obat ikan

-pengendali residu

-pengendali lingkungan budidaya

-rehabilitasi lingkungan budidaya

-unit pengelola keskanling

-penyelenggara kesejahteraan ikan (aquatic animal welfare)


*pengendalian penyakit:

-survailan (aktif dan pasif) dan monitoring

>perencanaan

>pelaksanaan

>evaluasi

>penetapan kondisi penyakit

>notifikasi penyakit ikan

-analisis resiko (penyakit ikan & sifat bahaya ikan)

>identifikasi bahaya

>penilaian resiko

>pengelola resiko

>komunikasi resiko

-penanganan penyakit ikan

>pencegahan (preventif)

>pengobatan (curative)

>pemusnahan (eradicative)

> pemulihan (rehabilitasi)

-tanggap darurat

>perencanaan

>pelaksanaan

>evaluasi


*pengendalian obat ikan

-pemantauan peredaran obat 

>penyediaan dan peredaran

>sarana dan prasarana penyimpanan

>pengambilan dan pengujian

>evaluasi hasil pengujian

>tindak lanjut


*pengendalian residu (pembenihan dan pembesaran)

-monitoring residu

-investigasi

-tindakan perbaikan


*pengendalian dan rehabilitasi lingkungan budidaya

-pengendalian lingkungan budidaya

>pemantauan kualitas air

>pengendalian limbah budidaya

>penentuan jenis ikan

-Rehabilitasi lingkungan

>identifikasi penyebab pencemaran/kerusakan

>pemilihan metode rehabilitasi

>pelaksanaan rehabilitasi


*laboratorium keskanling menurut fungsinya

-lab pengujian 

-lab acuan


*syarat dan standar lab keskanling

-sarana

-prasarana

-sdm

-metode pengujian


*prinsip kesejahteraan ikan

-bebas dari lapar dan malnutrisi

-bebas dari sakit dan penyakit

-bebas dari takut dan stres

-bebas dari luka

-bebas ekspresikan perilaku alami ikan


*pembinaan dan pemantauan

-pemanfaatan air dan lahan

-pemanfaatan dan pelestarian plasma Nutfah

-sarana dan prasarana

-pengendalian mutu

-pengelola keskanling

-usaha budidaya ikan


Penulis

Gery Purnomo Aji Sutrisno, S.Pi.

Post a Comment for "Rangkuman Permen RI no 28 tahun 2017 (Pembudidayaan Ikan)"