1. PENGERTIAN LAHAN
Lahan
adalah permukaan bumi yang berupa tanah, batuan, mineral dan kandungan cairan
yang terkandung didalamnya yang memiliki fungsi tersendiri yang dapat
dimanfaatkan manusia (Arsyad, 1989).
2. PENGERTIAN WAJIB
PAHAM
-
Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut (APL) adalah areal bukan kawasan hutan. areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi
pembangunan di luar bidang kehutanan
- HGU
artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam
jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau
peternakan.
- Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
- Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut
HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor
kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan
dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan
lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.
- Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya
disebut HPT adalah kawasan hutan
dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara
125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan
taman buru.
- Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
- Hutan Konservasi yang selanjutnya disebut HK adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragam tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.
- Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan
dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan
konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.
- Tata Guna Hutan Kesepakatan yang selanjutnya
disebut TGHK adalah kesepakatan bersama
para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk menentukan alokasi ruang
kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan
di atas peta.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang
selanjutnya disebut RTRWP adalah
strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah nasional pada wilayah provinsi.
- Paduserasi TGHK dan RTRWP adalah
harmonisasi fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain berdasarkan TGHK
yang berbeda dengan fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain menurut
RTRWP sehingga diperoleh fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain yang
disepakati bersama.
- Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan
status kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan
oleh Menteri.
- Persetujuan prinsip pencadangan adalah
persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan transmigrasi,
permukiman, pertanian, dan perkebunan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
- Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah
surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi
pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang
ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
- Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah suatu kegiatan
melepaskan kawasan hutan produksi tetap untuk kepentingan pembangunan di luar
sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah bukan kawasan hutan
menjadi kawasan hutan oleh Menteri.
- Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha
pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil
hutan kayu dan / atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
- Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin kegiatan
dalam kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan tanpa merubah status dan fungsi kawasan hutan.
3. SEMPADAN PANTAI
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai,
minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
4. PEMILIHAN LOKASI USAHA BUDIDAYA UDANG
Pemilihan
lokasi usaha budidaya udang dimaksudkan untuk menjamin keselarasan lingkungan
antara lokasi pengembangan usaha budidaya dengan pembangunan wilayah di daerah
dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya. Pemilihan lokasi dilakukan dengan
mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan suatu lahan untuk
konstruksi tambak dan operasionalnya, mengidentifikasi kemungkinan dampak
negatif dari pengembangan lokasi dan akibat sosial yang ditimbulkannya,
memperkirakan kemudahan teknis dengan finansial yang layak dan meminimalkan
timbulnya resiko-resiko yang lain.
4.1 Persyaratan Umum
Untuk lokasi pembangunan tambak baru, beberapa
persyaratan yang
harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1) Lokasi usaha budidaya tidak dibangun pada
lahan mangrove yang kritis, dan jalur formasi geologi material tambang.
2) Perlu dilakukan reklamasi tanah dasar tambak
yang dibangun pada lahan yang mengandung zat besi tinggi (pyrit).
3) Pembangunan tambak tidak merusak/menghilangkan
fungsi hutan mangrove atau habitat basah lainnya.
4) Sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan
bagi usaha budidaya udang/ikan dan telah mempunyai kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan
Daerah (Perda).
5) Mempunyai kemiringan lahan yang cukup
landai.
6) Terhindar dari kemungkinan terjadinya
pencemaran akibat limbah yang mencemari lingkungan.
7) Terhindar dari kemungkinan terjadinya
banjir.
8) Terjangkau oleh pasang surut air laut dengan
debit dan beda tinggi pasang dan surut yang cukup.
9) Mempunyai daerah penyangga yang merupakan
lahan yang menghubungkan antara hamparan tambak yang satu dengan hamparan tambak
yang lain.
10) Dibangun pada lahan yang mempunyai tekstur
tanah yang cocok bagi tambak udang untuk mengurangi masalah kebocoran tambak
dan rembesan air garam/laut (salinitas).
11) Tersedianya prasarana transportasi dan
komunikasi.
Untuk tambak yang sudah ada di kawasan hutan
mangrove, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:
1) Melakukan penanaman kembali hutan mangrove
pada areal sekitar tambak yang sudah tidak produktif.
2) Mengoptimumkan produktivitas tambak dengan
teknologi ramah lingkungan.
3) Melakukan budidaya Tumpangsari (Silvofishery)
atau Polikultur (udang, bandeng, dan atau rumput laut).
4.2 Kualitas Air Dan Tanah
Tabel 1. Parameter kualitas air sumber
Keterangan :
Untuk tekstur tanah pasir dapat digunakan
tambak plastik/Biocrete.
BOD: Biochemycal Oxygen Demand
COD: Chemycal Oxygen demand
TSS: Total Suspended Solid
Tabel 2. Parameter kualitas tanah
Tabel 3. Parameter Kualitas Air Pemeliharaan
PENGERTIAN SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan
dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya
di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
PENGERTIAN AMDAL
Analisis dampak lingkungan atau Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
PENGERTIAN UKL – UPL
UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya
Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/
atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/
atau kegiatan.
Penyusun:
Gery Purnomo Aji Sutrisno, S.Pi.
Analis Kesehatan Ikan & Lingkungan
Post a Comment for "Materi Lapangan Analis Kesehatan Ikan & Lingkungan Dinas Perikanan Sukamara"