Materi Lapangan Analis Kesehatan Ikan & Lingkungan Dinas Perikanan Sukamara



1. PENGERTIAN LAHAN

Lahan adalah permukaan bumi yang berupa tanah, batuan, mineral dan kandungan cairan yang terkandung didalamnya yang memiliki fungsi tersendiri yang dapat dimanfaatkan manusia (Arsyad, 1989).

 

2. PENGERTIAN WAJIB PAHAM

- Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut (APL) adalah areal bukan kawasan hutan. areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan

 

- HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

 

- Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.

 

- Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

 

- Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

 

- Hutan Lindung yang selanjutnya disebut HL adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

 

- Hutan Konservasi yang selanjutnya disebut HK adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragam tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

 

- Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap.

 

- Tata Guna Hutan Kesepakatan yang selanjutnya disebut TGHK adalah kesepakatan bersama para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi untuk menentukan alokasi ruang kawasan hutan berikut fungsinya yang diwujudkan dengan membubuhkan tanda tangan di atas peta.

 

- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah strategi operasionalisasi arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional pada wilayah provinsi.

 

- Paduserasi TGHK dan RTRWP adalah harmonisasi fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain berdasarkan TGHK yang berbeda dengan fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain menurut RTRWP sehingga diperoleh fungsi kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain yang disepakati bersama.

 

- Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan oleh Menteri.

 

- Persetujuan prinsip pencadangan adalah persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.

 

- Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

 

- Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah suatu kegiatan melepaskan kawasan hutan produksi tetap untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan yang diimbangi dengan memasukkan tanah bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan oleh Menteri.

 

- Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan / atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

 

- Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin kegiatan dalam kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa merubah status dan fungsi kawasan hutan.

 

3. SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

 

4. PEMILIHAN LOKASI USAHA BUDIDAYA UDANG

Pemilihan lokasi usaha budidaya udang dimaksudkan untuk menjamin keselarasan lingkungan antara lokasi pengembangan usaha budidaya dengan pembangunan wilayah di daerah dan keadaan sosial di lingkungan sekitarnya. Pemilihan lokasi dilakukan dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kelayakan suatu lahan untuk konstruksi tambak dan operasionalnya, mengidentifikasi kemungkinan dampak negatif dari pengembangan lokasi dan akibat sosial yang ditimbulkannya, memperkirakan kemudahan teknis dengan finansial yang layak dan meminimalkan timbulnya resiko-resiko yang lain.

 

4.1 Persyaratan Umum

Untuk lokasi pembangunan tambak baru, beberapa persyaratan yang

harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1) Lokasi usaha budidaya tidak dibangun pada lahan mangrove yang kritis, dan jalur formasi geologi material tambang.

2) Perlu dilakukan reklamasi tanah dasar tambak yang dibangun pada lahan yang mengandung zat besi tinggi (pyrit).

3) Pembangunan tambak tidak merusak/menghilangkan fungsi hutan mangrove atau habitat basah lainnya.

4) Sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan bagi usaha budidaya udang/ikan dan telah mempunyai kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

5) Mempunyai kemiringan lahan yang cukup landai.

6) Terhindar dari kemungkinan terjadinya pencemaran akibat limbah yang mencemari lingkungan.

7) Terhindar dari kemungkinan terjadinya banjir.

8) Terjangkau oleh pasang surut air laut dengan debit dan beda tinggi pasang dan surut yang cukup.

9) Mempunyai daerah penyangga yang merupakan lahan yang menghubungkan antara hamparan tambak yang satu dengan hamparan tambak yang lain.

10) Dibangun pada lahan yang mempunyai tekstur tanah yang cocok bagi tambak udang untuk mengurangi masalah kebocoran tambak dan rembesan air garam/laut (salinitas).

11) Tersedianya prasarana transportasi dan komunikasi.

Untuk tambak yang sudah ada di kawasan hutan mangrove, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebagai berikut:

1) Melakukan penanaman kembali hutan mangrove pada areal sekitar tambak yang sudah tidak produktif.

2) Mengoptimumkan produktivitas tambak dengan teknologi ramah lingkungan.

3) Melakukan budidaya Tumpangsari (Silvofishery) atau Polikultur (udang, bandeng, dan atau rumput laut).


4.2 Kualitas Air Dan Tanah

 

Tabel 1. Parameter kualitas air sumber

 


Keterangan :

Untuk tekstur tanah pasir dapat digunakan tambak plastik/Biocrete.

BOD: Biochemycal Oxygen Demand

COD: Chemycal Oxygen demand

TSS: Total Suspended Solid

 

Tabel 2. Parameter kualitas tanah


Tabel 3. Parameter Kualitas Air Pemeliharaan

 


PENGERTIAN SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.


PENGERTIAN AMDAL

Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

 

PENGERTIAN UKL – UPL

UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

 

Penyusun:

Gery Purnomo Aji Sutrisno, S.Pi.

Analis Kesehatan Ikan & Lingkungan

Post a Comment for "Materi Lapangan Analis Kesehatan Ikan & Lingkungan Dinas Perikanan Sukamara"