Sejarah Berdiri
Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara
Dinas
Perikanan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang
Perikanan (Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016). Dinas Perikanan
Kabupaten Sukamara didirikan untuk membantu
Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perikanan yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah (Peraturan
Bupati Sukamara Nomor 37 Tahun 2016). Sejarah Dinas Perikanan Kabupaten
Sukamara diawali dengan berdirinya Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Sukamara pada tahun 2002. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung
Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara
di Provinsi Kalimantan Tengah. Berdirinya Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sukamara juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sukamara. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Kelautan dan
Perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang
Kelautan dan Perikanan (Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara).
Dinas
Perikanan Kabupaten Sukamara atau yang dahulu dikenal sebagai Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Sukamara telah tujuh kali mengalami pergantian Kepala
Dinas dan telah tiga kali berpindah alamat kantor. Kepala Dinas yang pertama
kali menjabat adalah Ir. Udi dengan masa periode tahun 2002 sampai dengan 2006 dan
alamat kantor di Jalan Setia Yakin. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Sukamara melakukan pengangkatan PNS pertama pada tahun 2003. Kepala Dinas yang
kedua adalah Ir. Kusman Kosasih dengan masa periode tahun 2007 sampai dengan
2008 dan kantor berpindah alamat ke Jalan Tjilik Riwut Km. 07, tepatnya di
kantor yang saat ini digunakan oleh Satpol PP. Berdasarkan Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara, dijelaskan bahwa Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Sukamara terdiri atas empat bidang yakni: Bidang Perikanan
Budidaya, Bidang Perikanan Tangkap, Bidang
Pengolahan dan Pemasaran Hasil serta Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan. Kepala Dinas yang ketiga adalah Donald Simanjuntak S.E dengan masa
periode tahun 2009 sampai dengan 2010. Kepala Dinas yang keempat adalah Ir.
Mugeni pada periode tahun 2010, beliau menjabat hanya selama 8 bulan dan pada
tahun tersebut kantor berpindah alamat ke Jalan Tjilik Riwut Km. 07 yakni di
kantor yang sekarang ditempati. Kepala Dinas yang kelima adalah Ir. Gunadi dengan
masa periode tahun 2010 sampai dengan 2014.
Kepala
Dinas yang keenam adalah Yovi Yudistira S.Pt dengan masa periode tahun 2014
sampai dengan 2019. Tahun 2017, pada periode kepemimpinan Kepala Dinas Yovi
Yudistira S.Pt, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukamara berganti nama
menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kelautan dan
Perikanan. Berdasarkan Nomenklatur tersebut, selain berganti nama menjadi Dinas
Perikanan Kabupaten Sukamara, jumlah bidang yang awalnya terdiri atas empat
bidang sekarang hanya menjadi dua bidang saja karena Dinas Perikanan Kabupaten
Sukamara masuk dalam kategori Dinas Perikanan Kabupaten/Kota Tipe C yang terdiri
atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang yakni Bidang
Perikanan Budidaya dan Bidang Perikanan Tangkap. Kepala Dinas yang ketujuh
adalah Fandedi S.Sos dengan masa periode tahun 2019 sampai sekarang.
Struktur Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara
Susunan
Organisasi Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara menurut Peraturan Bupati Sukamara
Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat,
terdiri dari:
1.
Subbagian Umum dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan.
c. Bidang, terdiri
dari:
1.
Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari:
a)
Seksi Kemitraan Usaha dan Kelembagaan Nelayan;
b)
Seksi Pengendalian Usaha Perikanan;
c)
Seksi Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
2. Bidang Perikanan
Budidaya, terdiri dari :
a)
Seksi Usaha, Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kelembagaan;
b)
Seksi Kawasan, Air, Kesehatan Lingkungan dan Mutu;
c)
Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan
Fungsional.
Penulis
Ibnu Hakeem Al
Rosyd, S.Pi dibimbing oleh Achmad Ehwani
Publisher
Gery Purnomo Aji
Sutrisno, S.Pi
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang
Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 18
Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 37
Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sukamara
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sukamara
mantap
ReplyDelete👍🙏
Delete